TEBARKAN – MURATARA – Sejumlah warga kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat terkait dalam menegakan aturan batas muatan kendaraan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pasalnya, papan himbauan batas maksimal muatan 8 ton yang telah dipasang oleh Satlantas Polres Muratara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara dinilai belum diikuti dengan tindakan tegas terhadap kendaraan yang diduga melanggar.
Hal tersebut disampaikan Dandi, salah satu warga yang menyoroti aktivitas kendaraan angkutan CPO milik perusahaan PT BMT dan PT BSS yang masih rutin melintas setiap hari di ruas jalan desa antar kecamatan yang mengalami kerusakan,
“Kami meminta tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan. Jangan sampai plang himbauan batas muatan maksimal 8 ton hanya menjadi pajangan tanpa ada penegakan hukum. Faktanya, setiap hari mobil CPO perusahaan tersebut masih melintas,ujar
Dandi Jumat (4/8/2026)
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan jalan yang layak dan tidak semakin rusak akibat kendaraan bermuatan berat yang melintas secara terus-menerus.
Dandi juga meminta perhatian Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, terkait kondisi jalan yang rusak mulai dari Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu hingga Kecamatan Nibung.
“Kami tidak tahu apakah jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muratara atau pihak lainnya. Namun sebagai masyarakat Indonesia, kami berhak meminta agar jalan antar desa dan antar kecamatan yang setiap hari digunakan masyarakat segera diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, warga lainnya, Arian, mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon WhatsApp dari seseorang yang diduga berisinial Nm (45) warga jadi Mulya 1 setelah dirinya bersama rekan-rekannya memberikan himbauan kepada sopir truk CPO yang melintas.
Menurut Arian, himbauan tersebut disampaikan berdasarkan papan peringatan resmi yang dipasang oleh Satlantas Polres Muratara dan Dishub Muratara terkait batas maksimal muatan kendaraan.
“Kami hanya menyampaikan himbauan kepada sopir berdasarkan papan peringatan yang dipasang pemerintah. Namun setelah itu ada telepon dari orang yang tidak dikenal yang diduga membela atau membekingi perusahaan. Kami berharap aparat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” ungkap Arian kepada wartawan
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan yang melanggar batas muatan guna mencegah kerusakan jalan yang lebih parah serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan foto yang beredar, tampak petugas Satlantas Polres Muratara, Dishub Muratara, dan unsur terkait saat memasang papan himbauan bertuliskan “Batas Muatan Maksimal 8 Ton” sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan. Namun masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penegakan aturan di lapangan.






