TEBARKAN – MISI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (18/5/ 2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD bersama para anggota dewan, serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan pandangan umum, saran, serta masukan terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Penyampaian pandangan umum fraksi ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan tanggapan yang diberikan oleh seluruh fraksi dewan. Menurutnya, pandangan umum dari DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyambut baik seluruh pandangan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Wabup.
Ia juga berharap proses pembahasan empat Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

Dihadiri Oleh Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, dan 22 dari 40 Anggota DPRD Musi Rawas, Kodim 0406, Kejari Musi Rawas, Staf Ahli Bupati dan Asisten, serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Advektorial).






