Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat Kukuhkan Pemangku Adat Kelurahan

TEBARKAN – ‎LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengukuhkan Pemangku Adat Kelurahan se-Kota Lubuk Linggau periode 2025-2028 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian, Kota Lubuk Linggau, Rabu (26/11/2025).


‎Dalam sambutannya, Wako menyampaikan selamat kepada seluruh pemangku adat yang telah dikukuhkan. Ia mengatakan, kegiatan tersebut memiliki makna penting bagi perjalanan kehidupan sosial dan budaya.

‎”Lubuk Linggau adalah kota yang tumbuh maju tetapi tetap berakar pada nilai-nilai tradisi. Disinilah peran pemangku adat sangat strategis  sebagai penjaga, pelestari dan penguat identitas budaya masyarakat, ” ungkapnya.

‎Wako juga mengatakan bahwa pemangku adalah sebagai figur yang mampu menjadi penuntun ketika terjadi permasalahan, menjadi penasehat ketika masyarakat memerlukan petunjuk dan menjadi pengayom dalam menjaga kerukunan ditengah keberagaman.

‎”Kami juga berharap, pemangku adat dapat berkolaborasi aktif dalam berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan kemasyarakatan, penyelesaian perselisihan kecil secara kekeluargaan dan penguatan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat, ” ungkapnya.

‎Turut hadir Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, Kajari Lubuk Linggau Suwarno, Wakapolres Kompol M Syamsul Zahri, Ketua FKUB, Ismuridjal Umar serta para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di jajaran Pemkot Lubuk Linggau.(*)

Pos terkait