Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau Oleh Anggota DPRD Rinaldi Efendi

TEBARKAN – LUBUKLINGGAU – Sebagai upaya untuk memastikan produk hukum daerah memberikan manfaat yang optimal untuk masyarakat dan pembangunan daerah maka peran dan fungsi anggota DPRD dalam melakukan fungsi control terhadap produk hukum sangat dinantikan masyarakat.

Banyak produk hukum berupa perda yang hingga kini masyarakat tidak mengetahui dan memahami perda-perda yang ada, sehingga peran pemerintah yang secara konsisten menegakkan perda sering abai dengan alasan terkendala anggaran dan sumber daya.

Minimnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda menyebabkan tak optimal nya penegakan perda ketika sudah disahkan, bahkan terkesan pembentukan perda-perda selama ini tak sesuai kebutuhan masyarakat dan tak dirasakan langsung manfaat perda-perda yang ada selama ini.

Seyogyanyalah kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum di Kota Lubuklinggau yang dilakukan anggota DPRD menjadi jawaban atas tak optimalnya produk-produk hukum (perda) yang telah ada untuk menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah untuk diidentifikasi masalah dan kendala yang timbul serta mencari solusi untuk perbaikan di mas depan, Senin (21/6/2025)

Dalam menjalankan fungsi pengawasan itulah Rinaldi Efendi anggota DPRD Kota Lubuklinggau menggelar hearing publik dalam rangka peningkatan pengawasan produk hukum Perda Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, acara dilaksanakan di halaman Masjid Raya, Kelurahan Pasar Permiri dengan Nara Sumber Abdul Aziz dari Tim Laboratorium Administrasi Publik FISIP Universitas Bengkulu dan Moderator Syaiful Anwar, S.Ag, M.plH

Tampak pedagang pasar inpres Kota Lubuklinggau sangat antusias menghadiri acara sosialisasi dari anggota DPRD berdarah Minangkabau ini yang merupakan anggota DPRD dari Dapil Lubuklinggau Barat 1 dan 2. Kehadiran Naldi begitu namanya kerap disapa menjadi oase bagi pedagang-pedagang pasar inpres atas tingginya beban pajak yang dipungut pemerintah ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk.

Dalam kata sambutannya Rinaldi Efendi menyampaikan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuklinggau terkait perda dan perwal retribusi pasar yang naik signifikan yang bertolak belakang dengan lemahnya perekonomian di pasar inpres, dalam hal ini tugas kami sebagai anggota dewan akan mengawal aspirasi pedagang dengan memberikan rekomendasi resmi  salam hal ini apa yang menjadi  kenaikan pajak tahunan Pak Oyong pedagang pakaian pasar inpres Blok A mencurahkan isi hatinya ke awak media kami, dulu sebelum Corona melanda pajak kios kami cuma Rp.67.000 per bulan jadi setahun cuma Rp.804.000 tetapi sekarang biaya sewa kios Rp.4.300.000 per tahun,  kebijakan pemerintah sangat memberatkan masyarakat, apalagi keadaan sekarang ekonomi sedang Krisis, lesu pembeli sepi.

Darimana Jami bisa membayarnya ujar Pria hitam manis pedagang pakaian ini kebijakan pemerintah menaikkan retribusi kios ni sebagai kebijakan yang tidak mendengarkan suara rakyat, kami minta agar pemerintah untuk lebih berpihaklah kepada pedagang kecil seperti kami dan mengembalikan biaya retribusi seperti dulu.

” Kami pedagang pasar inpres sangat mengapresiasi kepada Bapak Rinaldi sebagai anggota dewan sebagai penyambung lidah rakyat yang telah menjembatani kami pedagang untuk mendengarkan suara kami terkait tarif retribusi kios pasar yang sangat mahal, kiranya kami berharap Pak Rinaldi bisa memperjuangkan agar tarif retribusi kembali semula

Abdul Haris Helmi seorang pedagang pasar inpres kegiatan hari ini sebagai langkah maju artinya masyarakat dipaksa tahu dengan perda ini sementara sosialisasi tidak pernah terjadi, dewan dan pemerintah kongkalikong dalam membuat perda retribusi ini. Kamu berharap kedepan masyarakat diajak dan di dengar suaranya jangan tiba-tiba perda sudah jadi, pemerintah memaksakan APBD tinggi sedangkan kondisi yang ada tidak mampu.

Masih ditambahkan mantan anggota dewan ini kami menyayangkan selama ini DPRD tidak bersuara, melihat kondisi

Yusra Persatuan Pedagang PasarI Kota Lubuklinggau dengan adanya perda nomor 12 tahun 2023 Ini sangat memberatkan pedagang, kalau kami masih dikekang kami akan demo, kami minta perda ini direvisi kembali pada perda lama tahun 2019.

Kami sangat mengapresiasi pak dewan adinda Renaldi yang telah mengundang kami untuk didengarkan suara kami dan memperjuangkan aspirasi kami, kami minta perda diubah atau direvisi segera

Ali Martias pedagang pasar inpres ini agar kita harus jeli dengan adanya temuan BPK-RI tentang belum disetorkannya retribusi sewa senilai 338.000.000, kami mempertanyakan pihak Disperindag Lubuklinggau kok sangat massif menagih retribusi ke pedagang, jangan jangan nanti uangnya tidak disetorkan atau uang dari pedagang ini untuk mengembalikan kerugian negara tadi. (*)

Pos terkait