Paripurna DPRD Sumsel Penyerahan LHP BPK RI Penerimaan WTP Provinsi Sumsel

TEBARKAN – PALEMBANG – Kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan tahun 2024. Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). WTP yang diterima ini merupakan WTP yang ke-11 kali yang diterima secara berturut-turut.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) I Badan Pemeriksa Keuangan Repubkk Indonesia (BPK RI) Sarjono S.E., Ak, M.B.A , CA, CSFA menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2024 dalam Rapat paripurna Ke XIV DPRD Sumsel dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHKPN) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun anggaran 2024, Rabu (4/6/ 2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung ke Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, Nopianto dan Ilyas Panji Alam, anggota DPRD Sumsel dan para perwakilan Dinas dan OPD lingkup Pemprov Sumsel .Serta juga di saksikan Kepala BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) I Badan Pemeriksa Keuangan Repubkk Indonesia (BPK RI) Sarjono S.E., Ak, M.B.A , CA, CSFA menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH)

Atas opini LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, BPK menekankan pada permasalahan terkait Penggunaan kas terikat di kas daerah sebesar Rp555,53 miliar dan belum dimilikinya pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,29 triliun,

Namun, pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, meski terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2024.

“Prestasi ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan,”katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu antara lain:

Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan kewaj’ban sebesar Rp1,16 triliun belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban APBD tahun anggaran berikutnya

Kekurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUMBTR) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,68 miliar.

Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga mermberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa .

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebagai catatan, posisi TLRHP Provinsi Sumsel yang telah sesuai rekomendasi dari Tahun 2005 sampai dengan Desembar 2024 adalah sebesar 75,35 persen.

“Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen, Namun, jika dicermati capaian TLRHP dalam 5 tahun terakhir dari Tahun 2020 sampai dengan Desember 2024, penyelesaian tindak lanjut Provinsi Sumatera Selatan baru mencapai 46,33 persen,”katanya.

Untuk Itu, Sarjano meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjuti rekomendasi BPK di Provinsi Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatan saat ini.

Pada akhir sambutannya, Sarjono menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien.

“Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peringkatan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak guna memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai salah satu simbol prestasi,”katanya.

Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Sumsel H Herman Deru menilai atas prestasi ini bukan hanya prestasi Gubernur saja namun prestasi semua perangkat termasuk DPRD Sumsel.

“ Prestasi ini merupakan hasil kerja jajaran Pemprov Sumsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang baik, “ katanya,

Opini wajar tanpa pengecualian menurutnya bukan hanya pencapaian administratif tapi juga menjadi simbol kepercayaan publik terhadap akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, menurutnya keberhasilan ini memiliki keterkaitan yang erat terhadap visi dan misi pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang berkomitmen untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

“Laporan keuangan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola keuangan yang baik adalah fondasi penting dalam mendukung program-program strategis pemerintah daerah seperti peningkatan infrastruktur, Pengembangan sumber daya manusia dan pelayanan publik yang berkualitas,”katanya.

Deru memastikan bahwa setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan inibukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab moral.

“Kewajiban administratif tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah rakyat,”katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK ini demi peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik dan lebih transparan. Kami akan terus berupaya mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing. Terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang telah diberikan,”katanya.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, dengan didapatnya laporan hasil keuangan dari BPK ini maka sudah bisa di bahas raperda tentang pertanggungjawaban tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

“ Untuk itu diminta kepada saudara Gubernur agar dapat menyiapkan bahan- bahan yang berkaitan dengan materi tersebut,”katanya

Pos terkait