Tebarkan – Palembang – Bertempat di Restoran Pempek Raden, Palembang, pada Sabtu (13/9/2024), secara resmi dideklarasikan berdirinya Masyarakat Pemantau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (MP TJSL) sebagai wadah partisipasi publik dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Dalam deklarasi yang ditandatangani para pendiri, MP TJSL menegaskan komitmen untuk menjadi pengawas independen terhadap pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, baik pertambangan, perkebunan, perhutanan, maupun agraria.
Sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), MP TJSL menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Gopar dan Rizky Ardiyansyah Sholeh resmi mendapat amanah untuk menakhodai organisasi MP TJSL. Keduanya menegaskan akan bekerja keras bersama seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memastikan implementasi tanggungjawab sosial perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat luas.
“MP TJSL hadir sebagai pengawal moral dan sosial agar perusahaan tidak hanya mencari keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Gopar usai deklarasi.
Sementara itu, Rizky Ardiyansyah Sholeh menambahkan bahwa MP TJSL akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk melaporkan dan mengawasi praktik-praktik yang merugikan rakyat dan lingkungan. “Kami ingin masyarakat ikut terlibat, agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kemakmuran bersama,” tegasnya.
Dengan kehadiran MP TJSL, diharapkan lahir gerakan pengawasan sosial yang lebih kuat, terorganisir, dan konsisten dalam mendorong keadilan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan di Indonesia.